header1
 
 

Tugas dan Fungsi BKD

       
       
RINCIAN TUGAS, FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
berdasarkan
PERATURAN BUPATI GRESIK
NOMOR 49 TAHUN 2008
       
KEPALA BADAN
 
Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
 
Fungsi :
 
a.
Pengkoordinasian penyusunan kebijakan, program dan kegiatan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
 
b.
Pengkoordinasian perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan administrasi kepegawaian, penentuan formasi dan pengadaan pegawai serta kesejahteraan pegawai, pendidikan dan pelatihan;
 
c.
Pengkoordinasian perumusan pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kebijakan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
 
d.
Penyelenggaraan pembinaan pelayanan administrasi kepegawaian dan penentuan pola karier pegawai negeri sipil sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
 
e.
Pengendalian, pembinaan dan pelaksanaan pengadaan, penataan, pendidikan dan pelatihan kepegawaian sesuai norma, standar, dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah;
 
f.
Pengendalian dan pembinaan pelayanan kesejahteraan dan hak-hak kepegawaian lainnya bagi pegawai negeri sipil dan pegawai lainnya serta pelayanan administrasi pengajuan
 
1.
pensiunan pegawai negeri sipil;
 
g.
Pengendalian dan pembinaan pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah, data kepegawaian dan dokumen kepegawaian;
 
h.
Pengendalian dan pembinaan tata laksana kerja dan tata kearsipan serta ketatausahaan di lingkungan badan kepegawaian daerah;
 
i.
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
I. SEKRETARIAT
 
Sekretariat mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan rencana program dan kegiatan, melaksanakan pelayanan administrasi umum dan tata usaha, kepegawaian, kearsipan, mengelola keuangan, rumah tangga dan kelengkapan kantor, mengkoordinasikan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan yang diselenggarakan masing-masing Bidang.
 
Fungsi :
 
a.
Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan;
 
b.
Pelayanan administrasi umum, ketatausahaan, kearsipan dan dokumentasi dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bidang-bidang;
 
c.
Pengelolaan administrasi keuangan;
 
d.
Pengelolaan administrasi kepegawaian;
 
e.
Pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan inventaris kantor;
 
f.
Pelayanan administrasi perjalanan dinas;
 
g.
Pengkoordinasian pelaporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan;
 
h.
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala badan sesuai dengan bidang tugasnya.
 
SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN :
   
a.
Melakasanakan tata laksana administrasi umum;
   
b.
Melaksanakan pengendalian surat menyurat dan pengelolaan kearsipan;
   
c.
Mempersiapkan kelengkapan perjalanan dinas dan menyusun administrasi perjalanan dinas;
   
d.
Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana;
   
e.
Melaksanakan inventarisasi barang serta perawatan sarana dan prasarana;
   
f.
Melaksanakan administrasi kepegawaian di lingkup badan kepegawaian daerah;
   
g.
Melaksanakan pengelolaan anggaran belanja tak langsung;
   
h.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya
 
SUBBAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN :
   
a.
Melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan;
   
b.
Melaksanakan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan;
   
c.
Melaksanakan penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan;
   
d.
Melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
   
e.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
 
SUBBAGIAN KEUANGAN :
   
a.
Menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran;
   
b.
Mempersiapkan dan menyusun kelengkapan administrasi keuangan;
   
c.
Mengelola pembukuan dan perbendaharaan;
   
d.
Melaksanakan verifikasi kelengkapan bukti-bukti administrasi keuangan;
   
e.
Menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
   
f.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidangnya.
II. BIDANG PENGEMBANGAN PEGAWAI
 
Bidang Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian Daerah di bidang formasi, pengadaan dan pengangkatan,
 
pengembangan pegawai serta pembinaan dan kesejahteraan pegawai;
 
Fungsi :
 
a.
Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan pengadaan, pengembangan, pembinaan dan kesejahteraan pegawai;
 
b.
Penyusunan formasi pegawai negeri sipil daerah;
 
c.
Pelaksanaan pengadaan calon pegawai negeri sipil;
 
d.
Pelaksanaan penyusunan daftar urut kepangkatan (DUK) pegawai negeri sipil;
 
e.
Pelaksanaan penyiapan bahan dalam rangka pembinaan dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
 
f.
Penghimpunan dan pengkajian peraturan perundang-undangan di bidang pengembangan pegawai, perumusan kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk operasional bidang pengembangan pegawai;
 
g.
Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja lain yang berhubungan dengan pengembangan pegawai;
 
h.
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala badan sesuai dengan bidang tugasnya.
 
SUBBIDANG FORMASI DAN PENGEMBANGAN PEGAWAI
   
a.
Menyusun program dan kegiatan di bidang formasi dan pengembangan pegawai;
   
b.
Mempersiapkan dan menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan bidang formasi dan pengembangan pegawai;
   
c.
Menyusun daftar urut kepangkatan (DUK) pegawai negeri sipil;
   
d.
Melaksanakan penyusunan formasi pegawai sesuai dengan peraturan perundangan-undangan;
   
e.
Melaksanakan proses pengadaan calon pegawai negeri sipil;
   
f.
Melaksanakan penyusunan data kebutuhan pegawai berdasarkan hasil analisa beban kerja dan kebutuhan pegawai;
   
g.
Menyelenggarakan ujian dinas pegawai untuk kenaikan pangkat sesuai peraturan perundangan-undangan; ;
   
h.
Memproses pengajuan ijin belajar pegawai negeri sipil sesuai ketentuan yang berlaku;
   
i.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Pegawai sesuai dengan bidang tugasnya
 
SUBBIDANG PEMBINAAN DAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI
   
a.
Menyusun program dan kegiatan pembinaan pegawai dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
   
b.
Melakukan pelayanan administrasi kepegawaian yang meliputi : asuransi, kartu pegawai, kartu istri/suami, asuransi kesehatan, tabungan perumahan dan kesejahteraan pegawai lainnya;
   
c.
Menghimpun dan memberikan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) pegawai;
   
d.
Memberikan pelayanan administrasi cuti pegawai;
   
e.
Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembinaan pegawai dalam rangka peningkatan kinerja pegawai;
   
f.
Mempersiapkan pelaksanaan sumpah janji pegawai negeri sipil;
   
g.
Memproses administrasi pemberian sanksi pelanggaran disiplin pegawai dan penghargaan bagi pegawai yang berprestasi pada bidangnnya;
   
h.
Mempersiapkan kelengkapan pemberian tanda jasa pegawai sesuai ketentuan yang berlaku;
   
i.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Pegawai sesuai dengan bidang tugasnya.
III. BIDANG KEPANGKATAN DAN MUTASI
 
Bidang Kepangkatan dan Mutasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian Daerah di bidang kepangkatan dan mutasi jabatan struktural dan fungsional
 
Fungsi :
 
a.
Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di bidang kepangkatan dan mutasi;
 
b.
Pelaksanaan proses kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat pegawai sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
 
c.
Pelaksanaan proses administrasi pengangkatan pegawai dalam rangka pengisian formasi jabatan struktural dan fungsional;
 
d.
Pelaksanaan sinkronisasi dan sosialiasi perundang-undangan di bidang kepangkatan dan jabatan stuktural dan fungsional;
 
e.
Perumusan petujuk teknis dan petunjuk pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepangkatan dan jabatan struktural dan fungsional;
 
f.
Pelaksanaan penetapan calon pegawai negeri sipil dan pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil;
 
g.
Pelaksanaan promosi, mutasi dan pengangkatan pegawai dalam jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
 
h.
Pelaksanaan proses pemindahan, penetapan pensiun, gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil;
 
i.
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
 
SUBBIDANG KEPANGKATAN DAN MUTASI JABATAN STRUKTURAL
   
a.
Menyusun program dan kegiatan di bidang kepangkatan dan mutasi jabatan struktural;
   
b.
Melaksanakan proses administrasi kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat jabatan struktural dan non struktural;
   
c.
Melaksanakan proses administrasi pengangkatan pegawai dalam rangka pengisian formasi jabatan struktural dan non struktural;
   
d.
Menyusun petujuk teknis dan petunjuk pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepangkatan dan jabatan struktural dan non struktural;
   
e.
Melaksanakan proses administrasi promosi dan mutasi pegawai dalam jabatan struktural dan non struktural;
   
f.
Melaksanakan penetapan calon pegawai negeri sipil dan pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil lingkup jabatan struktural;
   
g.
Melaksanakan proses pemindahan, penetapan pensiun, gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil lingkup jabatan struktural dan non struktural;
   
h.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kepangkatan dan Mutasi sesuai dengan bidang tugasnya.
 
SUB BIDANG KEPANGKATAN DAN MUTASI JABATAN FUNGSIONAL
   
a.
Menyusun program dan kegiatan di bidang kepangkatan dan mutasi jabatan fungsional;
   
b.
Melaksanakan proses administrasi pengangkatan, promosi dan mutasi jabatan fungsional;
   
c.
Melaksanakan proses administrasi kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat jabatan fungsional;
   
d.
Menghimpun hasil penilaian angka kredit jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan;
   
e.
Menyusun petujuk teknis dan petunjuk pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepangkatan dan jabatan fungsional;
   
f.
Melaksanakan penetapan calon pegawai negeri sipil dan pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil lingkup jabatan fungsional;
   
g.
Melaksanakan proses pemindahan, penetapan pensiun, gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil lingkup jabatan fungsional;
   
h.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang Kepangkatan dan Mutasi sesuai dengan bidang tugasnya.
IV. BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
 
Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian Daerah di bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
 
Fungsi :
 
a.
Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan pegawai;
 
b.
Penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, teknis fungsional, pendidikan formal dan latihan pra jabatan;
 
c.
Pengelolaan administrasi pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, teknis fungsional, pendidikan formal dan latihan pra jabatan;
 
d.
Pelayanan administrasi dan fasilitasi pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam ikatan dinas/tugas belajar dan pemberian ijin tugas belajar;
 
e.
Pelaksanaan evaluasi dan analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai;
 
f.
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan pemerintah daerah;
 
g.
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
 
SUBBIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENJEJANGAN STRUKTURAL
   
a.
Menyusun program dan kegiatan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
   
b.
Melaksanakan administrasi pendidikan dan pelatihan penjenjangan, prajabatan serta pendidikan formal pegawai;
   
c.
Menyusun petujuk teknis dan petunjuk pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
   
d.
Mempersiapkan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan pra-jabatan;
   
e.
Melaksanakan pelayanan administrasi dan fasilitasi terhadap pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam ikatan dinas/tugas belajar dan pemberian ijin tugas belajar;
   
f.
Melaksanakan evaluasi dan analisa terhadap pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan;
   
g.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
 
SUBBIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS FUNGSIONAL
   
a.
Menyusun program dan kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
   
a.
Melaksanakan pelayanan administrasi pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
   
b.
Menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
   
c.
Mempersiapkan, memfasilitasi dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional sesuai kebutuhan;
   
d.
Melaksanakan analisa kebutuhan pendidikan teknis dan fungsional;
   
e.
Melaksanakan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
   
f.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan kepala bidang pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
BIDANG DATA KEPEGAWAIAN
 
Bidang Data Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian Daerah di bidang pengelolaan data dan informasi manajemen kepegawaian
 
Fungsi :
 
a.
Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan pengelolaan dokumentasi data kepegawaian dan sistem informasi kepegawaian;
 
b.
Pelaksanaan penghimpunan data pegawai negeri sipil daerah dan pegawai daerah lainnya;
 
c.
Pelaksanaan validasi data kepegawaian;
 
d.
Pelaksanaan dokumentasi dan pengelolaan data kepegawaian sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
 
e.
Penyusunan database kepegawaian sebagai pusat pelayanan informasi pegawai;
 
f.
Pelayanan informasi kepegawaian;
 
g.
Pelaksanaan kerjasama dan pengembangan sistem informasi kepegawaian;
 
h.
Pelaksanaan pemeliharaan jaringan teknologi informasi kepegawaian;
 
i.
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala badan sesuai dengan bidang tugasnya.
 
SUBBIDANG DOKUMENTASI DAN PENGELOLAAN DATA PEGAWAI
   
a.
Menyusun rencana program dan kegiatan dokumentasi dan pengolahan data kepegawaian;
   
b.
Melakukan dokumentasi data pegawai dan memberikan pelayanan data kepegawaian;
   
c.
Menyusun dan mengolah data pegawai berdasarkan kualifikasi dan kompetensi pegawai;
   
d.
Melakukan validasi data kepegawaian dari masing-masing satuan kerja;
   
e.
Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan data dan arsip sebagai dokumen kepegawaian, sesuai norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
   
f.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Data Kepegawaian sesuai dengan bidang tugasnya.
 
SUBBIDANG INFORMASI KEPEGAWAIAN
   
a.
Menyusun rencana program dan kegiatan informasi kepegawaian;
   
b.
Melakukan penyusunan rumusan kebijakan dalam pengendalian informasi kepegawaian;
   
c.
Melakukan pemberian pelayanan informasi kepegawaian;
   
d.
Menyediakan data sebagai sumber informasi pegawai dan perumusan kebijakan dibidang kepegawaian;
   
e.
Menyusun dan melakukan kerjasama informasi kepegawaian sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
   
f.
Mengoperasikan sistem informasi kepegawaian dan pengolahan data pegawai sebagai bahan rumusan kebijakan;
   
g.
Melaksanakan pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi kepegawaian;
   
h.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Data Kepegawaian sesuai dengan bidang tugasnya.
JABATAN FUNGSIONAL
 
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian Daerah sesuai dengan keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
 
- Kelompok Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud terdiri dari sejumlah pegawai dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
 
- Setiap kelompok Jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
 
- Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
 
- Ketentuan Jenis dan jenjang serta rincian tugas jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.