Kebijakan Moratorium Penerimaan CPNS
Rabu, 4 Januari 2012 08:25:05 - oleh : admin
Kebijakan Moratorium Penerimaan CPNS, diatur dengan Peraturan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dengan Nomor: 02/SPB/M.PAN/8/2011, Nomor: 800-632 Tahun 2011, Nomor: 141 PMK.01/2011 Tentang Penundaan Sementara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Penundaan sementara penetapan tambahan formasi untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diberlakukan mulai 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012.
kirim ke teman | versi cetak | Versi PDF

Home




